PEMERINTAH Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melalui dinas kelautan dan perikanan (DKP) akhirnya memutuskan membuat zona penangkapan ikan bagi nelayan, baik nelayan lokal maupun nelayan pendatang.
Pembuatan zona penangkapan ikan ini dilakukan untuk menghindari penangkapan ikan secara illegal oleh nelayan dengan menggunakan pukat harimau dan bahan peledak. Selain itu, dengan ditentukannya zona penangkapan ikan, pemerintah juga akan lebih mudah memantau dan mengawasi penangkapan ikan.
“Hal ini juga merupakan jawaban dari keluhan nelayan lokal yang mengeluhkan penangkapan ikan nelayan pendatang yang diduga menggunakan pukat harimau,” kata Kepala DKP Lutim, Zakaria kepada luwuraya.com, Rabu (2/3/2011).
Sebelumnya, DKP Lutim telah memberikan peringatan kepada nelayan pendatang agar melengkapi izin lintas kabupaten (andon). “Jika ada nelayan pendatang yang tidak memiliki andon maka kita akan tertibkan,” kata Zakaria.
Guna memaksimalkan pengawasan terhadap maraknya illegal fishing yang terjadi, pihak DKP Lutim juga telah membentuk kelompok masyarakat pengawas (pokmaswas) di tiap kecamatan pesisir, Malili, Angkona, Wotu, dan Burau.(aco)
Sumber: http://www.luwuraya.com/index.php/site/detailnews/761/Pemkab-Buat-Zona-Penangkapan-Ikan
0 komentar:
Posting Komentar